Pandangan terhadap pasal 7 ayat (6) dan (6A)
Pada penutupan perdagangan bursa komoditas New York Mercantile
Exchange (NYMEX), pengiriman minyak mentah untuk bulan Mei naik 24
persen ke level US$103,02 per barel yang mengakibatkan rata-rata harga
minyak mentah nasional (Indonesian Crude Price/ICP) selama bulan Maret
melonjak tinggi. “Sampai US$ 128,14 per barel,” banyak hal yang
menyebabkan harga minyak nasional melonjak, di antaranya kondisi di
Timur Tengah yang masih memanas. Harga minyak dunia sendiri saat ini
memang masih tergantung perkembangan kondisi di Timur Tengah. Yang
diperkirakan harga minyak masih akan stabil tinggi dalam sebulan April.
“Saat ini lebih karena ketegangan geopolitik terkait Iran-Israel-
Amerika Serikat,”.
Oleh karena itu pemerintah Indonesia telah melakukan rapat membahas
kenaikan harga minyak di Indonesia dari hasil rapat paripurna DPR. DPR
menetapkan akan menaikan harga BBM yang di dasarkan oleh pasal 7 ayat
(6a) yang menggatikan pasal sebelumnya yaitu pasal 7 ayat 6.
Menurut pandangan saya pemerintah mempunyai kewenangan legislasi
dalam menetapkan kenaikan BBM yang di kaji dari berbagai aspek
pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat, yaitu dengan menambahkan
pasal 7 ayat 6 menjadi pasal 7 ayat 6a yang berbunyi “pemerintah bisa
menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau
kurang dari 15% dari asumsi” yang bertolak belakang dengan pasal
sebelumnya “harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”.
Dari bunyi pasal tersebut bahwa “Pasal 7 ayat 6 dan 6a tidak hirarkis,
itu adalah sederajat. Pasal 7 ayat 6 secara yuridis mati dengan
sendirinya dengan lahirnya pasal 7 ayat 6a, jika sudah ditetapkan
pemerintah. Oleh karena itu saya berpendapat juga seharusnya pemerintah
dapat berbijaksana dalam pengambilan keputusan yang sebaik-baiknya
dengan diberi selang waktu 6 bulan tidak akan menaikan harga BBM
pemerintah seharusnya mengkaji keseluruh dan akibatnya jika menaikan
harga BBM tersebut. Pemerintah seharusnya banyak memikirkan rakyatnya
jika harga BBM akan dinaikan, apakah kesejahteraan hidupnya akan baik
atau tidak. Jika harga BBM akan di naikan seharusnya pemerintah
memberikan solusi yang terbaik untuk rakyat bukan hanya kepentingan
pemerintah pribadi. Jika rakyat dapat hidup makmur dan sejahtera
otomatis pemerintah tidak akan menjadi terbebankan oleh rakyat,
pemerintah dapat lebih fokus dengan bagaimana cara mengembangkan Negara
lagi dari berbagai aspek, seperti pendidikan, budaya, ekonomi, dll
menjadi Negara yang lebih maju.